Informasi View

informasi id 2
judul Struktur Organisasi
isi Susunan Organisasi Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas: a. Inspektur; b. Sekretariat, membawahkan: Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Kelompok Jabatan Pelaksana. c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Khusus; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana. Bagan susunan organisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
gambar https://drive.google.com/uc?export=view&id=1n7Mne-ISzhI7P3PE7Pjpd3fugRYyeWe2