isi |
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahkan:
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f. Inspektur Pembantu Khusus;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Bagan susunan organisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
|