Informasi

 
judul
isi
gambar
Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa. Inspektorat Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan fungsinya. Inspektur melaksanakan tugas: a. menyusun kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota; d. menyusun laporan hasil pengawasan; e. melaksanakan pengawasan program reformasi birokrasi; Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah. Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama; b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga; e. pengoordinasian pelayanan administrasi dan pembinaan ASN pada Inspektorat Daerah; f. pelaksanaan kebijakan, dukungan dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pengawasan bidang tata usaha, umum, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan, keuangan, aset, data dan informasi serta hubungan masyarakat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektorat Daerah terkait dengan fungsinya. Sekretaris Inspektorat Daerah melaksanakan uraian tugas: a. memimpin pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama; b. memimpin pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja; c. memimpin pelaksanaan pengelolaan keuangan; d. memimpin pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga; e. memimpin pengoordinasian pelayanan administrasi dan pembinaan ASN pada Inspektorat Daerah; f. memimpin pelaksanaan kebijakan, dukungan dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pengawasan bidang tata usaha, umum, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan, keuangan, aset, data dan informasi serta hubungan masyarakat; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugasnya. Subbagian Administrasi Umum Dan Keuangan Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris Inspektorat Daerah. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan serta aset dan hubungan masyarakat. Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan melaksanakan uraian tugas: a. menyusun rancangan kebijakan teknis bidang administrasi kepegawaian, tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat, perlengkapan, rumah tangga, anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan; b. mengendalikan pengoordinasian kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; c. mengendalikan pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya bidang administrasi kepegawaian, tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat, perlengkapan, rumah tangga, anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan; d. mengendalikan pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota bidang administrasi kepegawaian, tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat, perlengkapan, rumah tangga, anggaran dan penyiapan bahan tanggapan ataslaporan pemeriksaan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan; e. mengendalikan pengoordinasian dan penyusunan laporan hasil pengawasan bidang administrasi kepegawaian, tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat, perlengkapan, rumah tangga, anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan; f. mengendalikan pengoordinasian pelayanan administrasi dan pembinaan ASN pada Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; g. mengendalikan pelaksanaan kebijakan, dukungan dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pengawasan bidang administrasi kepegawaian, tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat, perlengkapan, rumah tangga, anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah terkait dengan tugasnya. Inspektur Pembantu Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional, terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah dan pemerintah desa. Inspektur Pembantu dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Inspektur Pembantu terdiri dari Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III memiliki tanggung jawab pengawasan dan pembinaan didasarkan pada rumpun urusan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa dengan memperhatikan beban kerja dan kebutuhan sesuai wilayah kerjanya. Inspektur Pembantu Khusus memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan dan pembinaan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa yang menangani pelaksanaan program reformasi birokrasi dan melaksanakan proses koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan wilayah kerja masing-masing Inspektur Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Inspektur. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, dan Inspektur Pembantu Wilayah III, mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan pemerintah desa; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah dan pemerintah desa; c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah; e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah dan pemerintah desa; f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; g. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya; h. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; i. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur; j. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektorat Daerah terkait dengan fungsinya. Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, dan Inspektur Pembantu Wilayah III, melaksanakan uraian tugas: a. memimpin penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan pemerintah desa; b. memimpin perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah dan pemerintah desa; c. memimpin pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; d. memimpin pengawasan kinerja pemerintah daerah; e. memimpin pengawasan keuangan pemerintah daerah; f. memimpin reviu laporan kinerja; g. memimpin reviu laporan keuangan; h. memimpin pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah dan pemerintah desa; i. memimpin pengawasan desa; j. memimpin kerjasama pengawasan internal; k. memimpin monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan tidak lanjut hasil pemeriksaan APIP; l. memimpin penanganan penyelesaian kerugian Negara/daerah; m. memimpin pengawasan dengan tujuan tertentu; n. memimpin perumusan kebijakan teknis dibidang fasilitasi pengawasan; o. memimpin penyusunan laporan hasil pengawasan; dan p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh inspektur terkait dengan tugasnya. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi urusan pemerintah daerah, reformasi birokrasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan integritas; b. perencanaan program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi urusan pemerintah daerah, reformasi birokrasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan integritas; c. pendampingan asistensi dan urusan pemerintah daerah; d. pendampingan, asistensi, verifikasi dan penilaian reformasi birokrasi; e. koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi; f. pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas; g. penyusunan laporan hasil kegiatan program perumusan kebijakan, pendampingan, asistensi, verifikasi penegakan integritas dan penialian reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektorat Daerah terkait dengan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Khusus melaksanakan uraian tugas: a. memimpin penyusunan kebijakan terkait program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi urusan pemerintah daerah, reformasi birokrasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan integritas; b. memimpin perencanaan program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi urusan pemerintah daerah, reformasi birokrasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan integritas; c. memimpin pendampingan asistensi dan urusan pemerintah daerah; d. memimpin pendampingan, asistensi, verifikasi dan penilaian reformasi birokrasi; e. memimpin koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi; f. memimpin pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas; g. memimpin penyusunan laporan hasil kegiatan programperumusan kebijakan, pendampingan, asistensi, verifikasi penegakan integritas dan penialian reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugasnya. https://img.freepik.com/free-vector/flat-time-management-concept-illustration_52683-55533.jpg?w=360
Struktur Organisasi Susunan Organisasi Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas: a. Inspektur; b. Sekretariat, membawahkan: Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Kelompok Jabatan Pelaksana. c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Khusus; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana. Bagan susunan organisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. https://drive.google.com/uc?export=view&id=1n7Mne-ISzhI7P3PE7Pjpd3fugRYyeWe2
Profil Pejabat Struktural - https://img.freepik.com/free-vector/business-people-working-giving-tasks_1262-19728.jpg?w=360
Pegawai - https://img.freepik.com/free-vector/business-lady-isometric-composition-with-indoor-office-scenery-characters-working-women-with-thought-bubbles-vector-illustration_1284-74380.jpg?w=360
Strategi dan Kebijakan - https://img.freepik.com/free-vector/banner-policies-rules-agreement_107791-3232.jpg?w=360
Tujuan dan Sasaran - https://img.freepik.com/free-vector/business-people-studying-list-rules-reading-guidance-making-checklist_74855-10492.jpg?&w=360
Produk Hukum - https://img.freepik.com/free-vector/realistic-wooden-brown-judge-gavel_88138-139.jpg?w=360
Audit Inspektorat sebagai APIP mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan Intern. Salah satu kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal yaitu Audit. Inspektorat Jenderal Kemenhub melaksanakan Audit yang terdiri atas: a. Audit Kinerja b. Audit dengan Tujuan Tertentu Audit Kinerja Audit Kinerja mempunyai tujuan untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai terhadap laporan kinerja dari Unit Kerja yang diaudit dan untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan, dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu : a. kepatuhan terhadap peraturan perundangan- undangan; b. efektivitas sistem pengendalian intern; dan c. prinsip ekonomis, efektivitas dan efisien. Audit dengan Tujuan Tertentu: a. Audit Investigasi b. audit perencanaan dan manfaat c. audit pelayanan publik d. audit Pengelolaan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak e. audit penelurusan aset f. audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian Kementerian Audit dengan Tujuan Tertentu dilaksanakan atas dasar: a. perintah atau Instruksi Menteri b. perintah Inspektur Jenderal https://img.freepik.com/free-vector/audit-concept-illustration_114360-6397.jpg?size=626&ext=jpg
Reviu Inspektorat Kota Banjar sebagai APIP mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan Intern. Dalam melaksanakan tugas APIP memiliki kewenangan melaksanakan Reviu. Reviu yang dilaksanakan oleh APIP berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan atau permintaan dari unit kerja. Reviu adalah Penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan. Reviu yang dilaksanakan oleh Itjen Kementerian Perhubungan meliputi: Reviu Laporan Keuangan (LK), Revisi Anggaran (DIPA), Laporan Kinerja (LAKIP), Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan reviu lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Pedoman reviu ini bersifat umum, sedangkan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing jenis reviu mengacu pada ketentuan yang berlaku https://img.freepik.com/free-vector/reviews-concept-landing-page_52683-18630.jpg?size=626&ext=jpg
Monitoring Definisi Monitoring Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program, memantau perubahan yang fokus pada proses dan keluaran. Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita lakukan, monitoring melibatkan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berikan. Tujuan monitoring: 1. Menjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran. 2. Menemukan kesalahan sedini mungkin sehingga mengurangi risiko yang lebih besar. 3. Melakukan tindakan modifikasi terhadap kebijakan apabila hasil monitoring mengharuskan untuk itu. https://img.freepik.com/free-vector/team-leader-teamwork-concept_74855-6671.jpg?size=626&ext=jpg
Evaluasi Definisi Evaluasi Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan secara sistematis menginvestigasi efektifitas program. Menilai kontribusi program terhadap perubahan (Goal/objektif) dan menilai kebutuhan perbaikan, kelanjutan atau perluasan program (rekomendasi). Tujuan Evaluasi 1. Menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan: melalui evaluasi maka dapat diketahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan. 2. Mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan: melalui evaluasi dapat diketahui berapa biaya dan manfaat dari suatu kebijakan. 3. Mengukur tingkat keluaran: mengukur berapa besar dan kualitas pengeluaran atau output dari suatu kebijakan. 4. Mengukur dampak suatu kebijakan: evaluasi ditujukan untuk melihat dampak dari suatu kebijakan, baik dampak positif maupun negatif. Untuk mengetahui apabila ada penyimpangan: 5. Untuk mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi, dengan cara membandingkan antara tujuan dan sasaran dengan pencapaian target. 6. Sebagai masukan (input) suatu kebijakan yang akan datang: untuk memberikan masukan bagi proses kebijakan ke depan agar dihasilkan kebijakan yang lebih baik. Indikator Evaluasi 1. Efektivitas: apakah hasil yang diinginkan telah tercapai. 2. Kecukupan: seberapa jauh hasil yang telah tercapai dapat memecahkan masalah? 3. Pemerataan: apakah biaya dan manfaat didistribusikan merata kepada kelompok masyarakat berbeda? 4. Responsivitas: apakah hasil kebijakan memuat preferensi/nilai kelompok dan dapat memuaskan mereka? 5. Ketepatan: apakah hasil yang dicapai bermanfaat? 6. Kaitan antara Monitoring dan Evaluasi adalah evaluasi memerlukan hasil dari monitoring dan digunakan untuk kontribusi program https://img.freepik.com/free-vector/stock-market-analysis_23-2148598449.jpg?size=626&ext=jpg
Kegiatan Pengawasan Lainnya Kegiatan pengawasan lainnya adalah kegiatan yang tidak memberikan penjaminan kualitas antara lain: sosialisasi pengawasan, asistensi, bimbingan teknis pengawasan, dan konsultansi bidang pengawasan. Tahapan pelaksanaan pengawasan lainnya, sebagai berikut: 1. Perencanaan Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan kegiatan sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis di bidang pengawasan, adalah: a. Penetapan topik atau materi bahasan yang bersifat strategis, mengandung risiko/kerawanan tinggi dan berdampak langsung terhadap masyarakat. b. Penyiapan pedoman kerja atau panduan pelaksanaan. c. Penyiapan materi atau modul sesuai topik atau pokok bahasan. d. Penetapan personil sesuai kebutuhan. e. Penetapan waktu pelaksanaan/jumlah hari kegiatan. f. Biaya pelaksanaan kegiatan. g. Ketersediaan sarana/prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan (laptop, kamera, voice recorder, dan lain-lain). 2 a. Sosialisasi Pengawasan Sasaran sosialisasi pengawasan adalah satker dan stakeholder lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jumlah personil yang diperlukan dalam satu tim minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Auditor (PFA), dan dapat melibatkan staf pendukung yang berkompeten dan ditunjuk oleh Pimpinan. Adapun lama penugasan untuk kegiatan sosialisasi pengawasan yaitu 1 (satu) hari ditingkat pusat dan maksimal 3 (tiga) hari ditingkat daerah. b. Asistensi Sasaran asistensi adalah satker dan stakeholder lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jumlah personil yang diperlukan dalam satu tim minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pejabat Struktural, PFA, dan dapat melibatkan staf pendukung yang berkompeten dan ditunjuk oleh Pimpinan. Adapun lama penugasan untuk kegiatan asistensi pengawasan yaitu minimal 3 (tiga) hari kerja ditingkat pusat atau hari kalender di tingkat daerah. c. Bimbingan Teknis Pengawasan Bimbingan teknis pengawasan yang dimaksud dalam pedoman ini yaitu bimbingan teknis pengawasan bagi APIP daerah provinsi/kabupaten/kota. Personil yang melaksanakan bimbingan teknis bagi APIP daerah adalah Inspektur Jenderal, Inspektur, dan PFA yang berkompeten di bidangnya. Jumlah personil sesuai dengan kebutuhan dan ditunjuk oleh Pimpinan. Adapun lama penugasan untuk kegiatan bimbingan teknis minimal selama 3 (tiga) hari kerja dan/atau kalender. https://img.freepik.com/free-vector/kpi-task-management-workflow-optimization_335657-3157.jpg?size=626&ext=jpg
PMPRB Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil(Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan: a. Memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan b. Menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi. Alur Pelaksanaan PMPRB : 1. Inspektur/Inspektur Jenderal dan Setjen/Sesmen/Sestama/Sekda disetiap instansi akan diberikan ID Pengguna dengan kata sandi untuk masuk kedalam aplikasi PMPRB. 2. Setelah masuk aplikasi, diharapkan untuk memperbarui data identitas sebelum melakukan penilaian. 3. Inspektur / Inspektur Jenderal bertugas untuk melakukan penilaian PMPRB dan mengisinya pada halaman penilaian di aplikasi. Setelah penilaian telah dilakukan, Inspektur / Inspektur Jenderal harus mengirimkan penilaian tersebut ke Setjen/Sesmen/Sestama/Sekda dengan memilih tombol "Kirim Penilaian" di daftar penilaian. 4. Setjen/Sesmen/Sestama/Sekda bertugas untuk memeriksa hasil penilaian yang telah dikirim Inspektur/Inspektur Jenderal sebelum dikirim ke Kementerian PANRB, jika penilaian masih kurang sesuai dapat dikirim kembali ke Inspektur/Inspektur Jenderal untuk diperbaiki kembali. 5. Setiap penilaian yang telah dikirim oleh Setjen/Sesmen/Sestama/Sekda ke Kementerian PANRB akan segera diperiksa dan dievaluasi oleh tim evaluator. 6. Selesai. https://img.freepik.com/free-vector/business-woman-is-holding-her-hair-stress-during-work-hand-drawn-style-vector-design-illustrations_1150-39771.jpg?size=626&ext=jpg
SPIP Terintegrasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Proses yang terintegrasi dan melibatkan semua tahapan manajemen dalam suatu organisasi kembali mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Beberapa hal yang mengalami perubahan antara lain terdapat pada objek penilaian yang dalam ketentuan ini tidak hanya mencakup struktur dan proses namun juga masuk ke dalam ranah perencanaan dan pencapaian hasil. Melalui ketentuan ini pula penilaian dilakukan secara terintegrasi tidak hanya unsur-unsur SPIP namun memasukan pula penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan kapabilitas APIP. Di tingkat pemerintah daerah penilaian mandiri (PM) dilakukan oleh masing-masing unit kerja, sedangkan Inspektorat berperan sebagai penjamin kualitas (PK), dan BPKP sebagai evaluator. https://img.freepik.com/free-vector/team-leader-managing-project_1262-21430.jpg?size=626&ext=jpg
PK APIP Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Banjar memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Kota Banjar menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Inspektorat Pemerintah Propinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Fungsi APIP yang berjalan dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang. BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP terutama dari hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah, mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal. APIP yang profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan. https://img.freepik.com/free-vector/qualification-increase-course-skills-improvement-coaching_335657-3310.jpg?size=626&ext=jpg
Whistle Blowing System Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem yang mengelola pengaduan/ penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (Independent) yang digunakan untuk mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan organisasi. WBS digunakan apabila pengaduan/ penyingkapan dianggap tidak efektif untuk disalurkan melalui jalur formal (melalui atasan langsung atau fungsi terkait). Kriteria Pengaduan Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, silakan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut. Unsur Pengaduan WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan. HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya). EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung. Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Inspektorat Banjar akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Pemerintah Inspektorat Banjar sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim. https://img.freepik.com/free-vector/programmer-with-jigsaw-shield-system-monitoring-network-traffic-firewall-network-security-system-network-firewall-concept_335657-1830.jpg?size=626&ext=jpg
Pengendalian Gratifikasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah suatu upaya dalam pembangunan sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Manfaat dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini : Manfaat Bagi Individu : Membentuk pegawai yang berintegritas. Meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. Manfaat Bagi Instansi : Membentuk citra positif dan kredibilitas instansi. Mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi. Manfaat Bagi Masyarakat : Memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi maupun uang pelicin, suap dan pemerasan. Secara garis besar, manfaat dari pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi untuk, meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan yang ada. Hal ini sesuai dengan realita saat ini jika kita melihat masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi-instansi pemerintah. Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi melalui beberapa tahapan, terdapat empat tahapan utama dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi, yaitu : 1. Komitmen dari pimpinan instansi. 2. Penyusunan aturan Pengendalian Gratifikasi. 3. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 4. Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi. Tahapan sangat berguna untuk membangun dasar yang kuat. Komitmen menjadi inti dari pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. Monitoring dan evaluasi tahapan akhir yang harus dilaksanakan guna untuk mendapatkan masukan dan menilai pelaksanaan pada instansi yang menerapkan Pengendalian Gratifikasi. Peran pimpinan dalam menjalankan komitmen terkait hal ini sangat penting, karena pimpinan merupakan contoh dan teladan bagi para pegawai lain, adanya prinsip yang kuat dari seorang pemimpin untuk tidak melakukan gratifikasi maka akan ada dampakpositif yang ditimbulan jika setiap pegawai meneladani pimpinan tersebut. Peran pimpinan ini dikenal dengan istilah Tone from the top. Komitmen Pengendalian Gratifikasi berisi antara lain : 1. Tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing 2. Tidak menerima gratifikasi yang dianggap uang suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya 3. Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, termasuk melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi 4. Meneyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan 5. Pengendalian Gratifikasi Menjaga kerahasiaan data pelapor dan memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor gratifikasi 6. Mengupayakan pencegahan korupsi dan/atau gratifikasi yang dianggap suap di lingkungannya. Inspektorat Daerah Kota Banjar saat ini sudah mulai melaksanakan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2021 dengan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan mensosialisasikan ke masing-masing unit kerja https://img.freepik.com/free-vector/tiny-people-analyst-observing-workers-performance-tablet-performance-rating-employee-work-measurement-work-efficiency-feedback-concept-illustration_335657-2395.jpg?size=626&ext=jpg
Kapabilitas APIP Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. https://img.freepik.com/free-vector/hand-drawn-business-ethics_23-2148758815.jpg?size=626&ext=jpg
Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK MCP atau Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan topik tentang MCP dalam Bingkai Pengawasan Intern Pemerintah. https://img.freepik.com/free-vector/programmer-with-jigsaw-shield-system-monitoring-network-traffic-firewall-network-security-system-network-firewall-concept_335657-1830.jpg?size=626&ext=jpg
Fraud Control Plan (FCP) Fraud Control Plan (FCP) adalah bentuk dari aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Fraud dapat dipahami sebagai cara-cara yang dipikirkan dan diupayakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain dengan penyajian yang menyesatkan. https://img.freepik.com/free-vector/business-woman-is-holding-her-hair-stress-during-work-hand-drawn-style-vector-design-illustrations_1150-39771.jpg?size=626&ext=jpg
LHKPN Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan daftar semua aset Administrator Negara yang tercantum dalam formulir LHKPN yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). https://img.freepik.com/free-vector/woman-investing-getting-profit_74855-11229.jpg?size=626&ext=jpg
LHKASN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). https://img.freepik.com/free-vector/happy-rich-banker-celebrating-income-growth_74855-5867.jpg?size=626&ext=jpg
Benturan Kepentingan Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu. https://img.freepik.com/free-vector/angry-boss-shouting-workers-office-flat-illustration_74855-16985.jpg?size=626&ext=jpg