Informasi View

informasi id 16
judul Whistle Blowing System
isi Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem yang mengelola pengaduan/ penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (Independent) yang digunakan untuk mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan organisasi. WBS digunakan apabila pengaduan/ penyingkapan dianggap tidak efektif untuk disalurkan melalui jalur formal (melalui atasan langsung atau fungsi terkait). Kriteria Pengaduan Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, silakan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut. Unsur Pengaduan WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan. HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya). EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung. Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Inspektorat Banjar akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Pemerintah Inspektorat Banjar sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
gambar https://img.freepik.com/free-vector/programmer-with-jigsaw-shield-system-monitoring-network-traffic-firewall-network-security-system-network-firewall-concept_335657-1830.jpg?size=626&ext=jpg