isi |
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Proses yang terintegrasi dan melibatkan semua tahapan manajemen dalam suatu organisasi kembali mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Beberapa hal yang mengalami perubahan antara lain terdapat pada objek penilaian yang dalam ketentuan ini tidak hanya mencakup struktur dan proses namun juga masuk ke dalam ranah perencanaan dan pencapaian hasil. Melalui ketentuan ini pula penilaian dilakukan secara terintegrasi tidak hanya unsur-unsur SPIP namun memasukan pula penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan kapabilitas APIP.
Di tingkat pemerintah daerah penilaian mandiri (PM) dilakukan oleh masing-masing unit kerja, sedangkan Inspektorat berperan sebagai penjamin kualitas (PK), dan BPKP sebagai evaluator.
|