Informasi View

informasi id 12
judul Kegiatan Pengawasan Lainnya
isi Kegiatan pengawasan lainnya adalah kegiatan yang tidak memberikan penjaminan kualitas antara lain: sosialisasi pengawasan, asistensi, bimbingan teknis pengawasan, dan konsultansi bidang pengawasan. Tahapan pelaksanaan pengawasan lainnya, sebagai berikut: 1. Perencanaan Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan kegiatan sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis di bidang pengawasan, adalah: a. Penetapan topik atau materi bahasan yang bersifat strategis, mengandung risiko/kerawanan tinggi dan berdampak langsung terhadap masyarakat. b. Penyiapan pedoman kerja atau panduan pelaksanaan. c. Penyiapan materi atau modul sesuai topik atau pokok bahasan. d. Penetapan personil sesuai kebutuhan. e. Penetapan waktu pelaksanaan/jumlah hari kegiatan. f. Biaya pelaksanaan kegiatan. g. Ketersediaan sarana/prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan (laptop, kamera, voice recorder, dan lain-lain). 2 a. Sosialisasi Pengawasan Sasaran sosialisasi pengawasan adalah satker dan stakeholder lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jumlah personil yang diperlukan dalam satu tim minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Auditor (PFA), dan dapat melibatkan staf pendukung yang berkompeten dan ditunjuk oleh Pimpinan. Adapun lama penugasan untuk kegiatan sosialisasi pengawasan yaitu 1 (satu) hari ditingkat pusat dan maksimal 3 (tiga) hari ditingkat daerah. b. Asistensi Sasaran asistensi adalah satker dan stakeholder lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jumlah personil yang diperlukan dalam satu tim minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pejabat Struktural, PFA, dan dapat melibatkan staf pendukung yang berkompeten dan ditunjuk oleh Pimpinan. Adapun lama penugasan untuk kegiatan asistensi pengawasan yaitu minimal 3 (tiga) hari kerja ditingkat pusat atau hari kalender di tingkat daerah. c. Bimbingan Teknis Pengawasan Bimbingan teknis pengawasan yang dimaksud dalam pedoman ini yaitu bimbingan teknis pengawasan bagi APIP daerah provinsi/kabupaten/kota. Personil yang melaksanakan bimbingan teknis bagi APIP daerah adalah Inspektur Jenderal, Inspektur, dan PFA yang berkompeten di bidangnya. Jumlah personil sesuai dengan kebutuhan dan ditunjuk oleh Pimpinan. Adapun lama penugasan untuk kegiatan bimbingan teknis minimal selama 3 (tiga) hari kerja dan/atau kalender.
gambar https://img.freepik.com/free-vector/kpi-task-management-workflow-optimization_335657-3157.jpg?size=626&ext=jpg