isi |
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, Inspektorat Daerah Kota Banjar melaksanakan kegiatan pendampingan teknis kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas perangkat daerah dalam mengisi dan melengkapi dokumen eviden penilaian mandiri SPIP Terintegrasi yang mencakup lima domain utama, yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern.
Pendampingan dilaksanakan kepada seluruh perangkat daerah secara bertahap, dengan melibatkan Tim Penilai Mandiri dari masing-masing perangkat daerah dan didampingi oleh tim auditor Inspektorat Daerah. Metode yang digunakan mencakup sosialisasi, asistensi pengisian kertas kerja penilaian mandiri, reviu dokumen eviden, serta identifikasi risiko dan pengendalian yang relevan dengan proses bisnis unit kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah dapat menyusun dan menyampaikan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi secara lebih akurat, objektif, dan tepat waktu, serta berkontribusi terhadap peningkatan maturitas SPIP Pemerintah Kota Banjar secara keseluruhan.
Inspektorat Daerah Kota Banjar berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya penguatan pengendalian intern dan budaya sadar risiko sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
|