isi |
Pada hari Rabu 13 November 2024, Inspektorat Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa bagi Pengurus Barang pada desa-desa di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar. Hal tersebut bertujuan dalam rangka mendorong pengelolaan aset desa yang lebih tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
|