Isi |
Pada hari Kamis, 10 April 2025 bertempat di Aula Ranggawarsita Inspektorat Daerah Kota Banjar telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Realokasi Efisiensi Anggaran Tahun 2025 yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan 12 perangkat daerah yang mengampu program prioritas. Rapat monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan realokasi efisiensi dilaksanakan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Realokasi efisiensi belanja harus memperhatikan:
a) aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan;
b) kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan;
c) batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib; serta
d) belanja yang bersifat wajib lainnya.
Rapat monitoring dan evaluasi juga guna memastikan pengalihan hasil efisiensi digunakan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
@gus_emha
|