Isi |
Menindaklanjuti Surat dari Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700.1.1/341/IJ Tanggal 16 Februari 2025, Hal Rapat Pembahasan terkait Defisit dan Kewajiban Kepada Pihak Ketiga yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada Rabu Tanggal 19 Pebruari 2025, Kota Banjar menghadiri Kegiatan tersebut secara daring dihadiri Pj. Sekda Kota Banjar didampingi oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kota Banjar beserta Irban wilayah 3, dan Kepala BPKPD Kota Banjar beserta sekretaris, Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan.Dalam kegiatan tersebut Pj Sekretaris Daerah menyampaikan kondisi APBD 2024 termasuk terkait defisit anggaran. Dalam pembahasan, Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, MM.Kes., QGIA., CGCAE, menyampaikan hasil reviu atas utang lintas tahun kepada pihak ketiga dan masyarakat atas kegiatan tahun 2024, LHR tersebut sudah disampaikan kepada TAPD.
@gus_emha
@walikotabanjar
@humas.banjar
|