Isi |
Jum'at 4 Oktober 2024 bertempat di Aula Ranggawarsita, Inspektorat Daerah Kota Banjar bersama KP2KP Kota Banjar melakukan Rekonsiliasi Pajak untuk Desa Kujangsari dan Desa Rejasari. Inspektorat Daerah Kota Banjar sebagai Fasilitator antara KP2KP dan Pemerintah Desa. Inspektorat Daerah Kota Banjar diwakili oleh Bapak Ngasip, SE selaku Irban Wilayah 3 dan Bapak Slamet Rijadi Sugiharto, S.E., M.M. selaku Kepala Kantor KP2KP Kota Banjar. Kegiatan ini bertujuan untuk Rekonsiliasi data setoran pajak Desa dengan KP2KP dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan serta dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan daerah.
|